Rabu, 07 Desember 2011

Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Belum Jelas

Perbanas Klaim Industri Perbankan Paling Taat Pajak
PERHIMPUNAN Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) mengklaim, bahwa industri perbankan merupakan industri yang paling taat pajak. Hal itu terlihat, dari laporan keuangan dan pembukuan perbankan yang dinilai transparan dan paling rapi.
"Jangan samakan perbankan dengan perusahaan lain. Industri perbankan dianggap paling rapi laporan keuangan dan pembukuannya dibandingkan lain. Semua pembayaran pajak selalu ditaati dan tepat waktu." tegas Ketua Umum Perbanas. Sigit Pramono di sela Seminar Permasalahan Perpajakan Industri Perbankan di Jakarta, kemarin.
Sigit juga bilang, perbankan tidak mungkin menyembum ikan taporun tertentu untuk menghindari beban pajak, sebab laporan keuangan perbankan jelas dan da-pat dilihat di setiap media massa.
Dia menambahkan, setoran pajak dari perbankan nasional cukup besar. "Tinggal kila lihat keuntungan seluruh bank berapa. lalu dikalikan PPh (pajak penghasilan) misalnya rata-rata 25 persen, hasilnya tentu besar. Belum lagi kalau ditambah dana giro dan tabungan masyarakat," jelasnya.
Namun ada beberapa permasalahan perpajakan yang dialami perbankan nasional antara lain, mengenai implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 50/55.
Sigit bilang, per tanggal I Januari 2010, perbankan (elah menerapkan PSAK 50/55 dalam menyusun laporan keuangan. Namun hingga detik ini. Dirjen Pengelolaan Panik (DPJ) tij;ik mengeluarkan aturan dengan prinsip aturan akuntansi baru tersebut.
Akibatnya, tidak ada aturan khusus terkait pengakuan biaya dan penghasilan perbankan. "Sampai saat ini DJP belum menerbitkan pengaturan atas perubahan PSAK yang sebelumnya dengan PSAK 55, akhirnya terjadi dispute (perdebatan) antara wajib pajak (perbankan) dengan pemeriksa. kata dia.
Selain itu. masalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10 persen bagi penjualan aset yang diambil alih (AYDA/perf-jualan agunan oleh bank guna mengurangi potensi piutang yang tidak tertagih), kata Sigit juga masih menjadi perdebatan. Padahal, menurut perbankan, AYDA bukan kegiatan usaha bank. "Persoalan ini yang belum dikliarkan. Diharapkan. DJP bisa segera memberikan kepastian akan aturan tersebut," tandasnya. RAN